Membeli Kembali Barang yang telah Dijual kepada Orang Lain, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan: Jika seseorang membeli suatu barang, mobil misalnya, lalu dia memakainya untuk beberapa waktu, dan kemudian dia ingin menjualnya lagi, apakah dia boleh menjualnya kembali kepada pemilik pertama atau tidak?
Jawaban: Jika Anda telah membayar lunas kepada orang yang menjualnya kepada Anda, lalu tidak ada persekongkolan antara Anda dengannya maka tidak ada larangan baginya untuk membeli mobil itu lagi dari Anda, karena tidak ada sesuatu yang membahayakan dalam hal itu.
Wabillaahit taufi.iq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Posting Komentar untuk "Membeli Kembali Barang yang telah Dijual kepada Orang Lain, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?"