Uang Hasil Kerja Jadi Makelar, Apakah Hasilnya Halal atau Haram? Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan: Terjadi banyak perdebatan sekitar masalah nilai bagian yang akan diperoleh oleh seorang perantara. 1 jam bisa 2,5% dan bisa juga 5%. Lalu bagaimana nilai pembayaran yang disyari'atkan, apakah ia tergantung pada kesepakatan antara penjual dengan broker?
Jawaban: Jika telah terjadi kesepakatan antara broker (makelar) dengan penjual dan pembeli bahwa dia akan mengambil atau dari keduanya secara bersama-sama atas usahanya yang jelas, maka hal itu boleh. Dan tidak ada batasan atas usaha itu dengan nilai tertentu. Tetapi apa yang sudah menjadi kesepakatan dan persetujuan pihak-pihak yang terlibat maka hal itu boleh. Hanya saja, harus pada batasan yang biasa dilakukan oleh banyak orang, yang bisa memberi keuntungan bagi perantara atas usaha dan kerja kerasnya untuk menyelesaikan proses jual beli antara penjual dan pembeli, serta tidak terdapat mudharat kepada penjual atau pembeli atas tambahan yang di luar kebiasaan.
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Posting Komentar untuk "Uang Hasil Kerja Jadi Makelar, Apakah Hasilnya Halal atau Haram? Bagaimana Hukumnya?"