Sopir Barang Meminta Komisi dari Barang Angkutannya, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?
Pertanyaan: Beberapa pemilik mobil angkutan membawa barang dari ladang, kemudian pemilik mobil mensyaratkan kepada kami untuk memberinya 50 riyal agar pihak perusahaan memperkenalkan dirinya. Artinya, pihak perusahaan mau membeli barang yang dibawanya. Kemudian jumlah uang itu dipotong komisi "perkenaan khusus" oleh perusahaan. Apakah hukum tindakan itu menurut pandangan syari'at?
Jawaban: Tidak boleh memberi uang sejumlah itu kepada pemilik mobil, karena dia memang tidak berhak menerimanya. Sebab, dia sebagai pekerja yang diupah oleh pemilik ladang. Selain itu, karena memberikan uang tersebut justru menjadi jalan untuk berkhianat baginya dan tidak bertanggung jawab. Dan karena pada tindakan tersebut bisa membawa mudharat bagi orang lain.
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Posting Komentar untuk "Sopir Barang Meminta Komisi dari Barang Angkutannya, Apakah Boleh? Bagaimana Hukumnya?"