Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa Batasan Tertinggi Keuntungan atau Laba dalam Jual Beli Barang menurut Islam?


Pertanyaan: Apakah ada hitungan Persentase tertentu dari keuntungan dalam berdagang, ataukah keuntungan itu tidak terbatas? Kami minginginkan jawaban atas pertanyaan tersebut yang disertai dengan dalil. Dan jangan lupa untuk menyebutkan banyaknya pajak yng harus dikeluarkan seorang pedagang setiap tahun.

Jawaban: Diperbolehkan bagi orang yang membeli barang untuk diperjualbelikan atau untuk dimiliki sendiri dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi, baik cash maupun dengan kredit. Dan kami tidak mengetahui batas tertentu dalam hal keuntungan, tetapi memberikan keringanan dan kemudahan itulah yang seharusnya dilakukan oleh seseorang, karena itulah yang memang dianjurkan, kecuali jika barang yang dijual itu sudah sangat dikenal di suatu negeri dengan harga yang sudah diketahui juga oleh orang banyak. Maka untuk hal yang terakhir di atas, tidak selayaknya seorang muslim menjualnya kepada orang yang tidak banyak tahu harga dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang sebenarnya, kecuali jika dia memberi tahukan harga yang sebenarnya kepadanya. Sebab, menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang sebenarnya termasuk penipuan. Dan seorang muslim adalah saudara muslim lainnya. Dia tidak boleh menzhalimi, menghinakan, menipu, dan mengkhianatinya. Tetapi hendaklah dia menasihatinya dimana pun dia berada. 

Rasulullah saw bersabda: "Agama itu nasihat." Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitab Shahihnya. Dan dalam Kitab ass-Shahihain, dari Jabir bin 'Abdillah al-Yamani, dia bercerita, "Aku pernah berbai'at kepada Nabi saw untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat, serta memberi nasihat kepada setiap orang muslim."

Posting Komentar untuk "Berapa Batasan Tertinggi Keuntungan atau Laba dalam Jual Beli Barang menurut Islam?"