Apakah Boleh Menjual Hak Material seperti Cek atau Giro Pembelian Bahan-bahan Bangunan?
Pertanyaan: Apakah boleh menjual hak material seperti cek atau giro pembelian bahan-bahan bangunan, misalnya dari kas pemerintahan yang dijual oleh konsumen kepada pedagang karena dia tidak membutuhkannya, kemudian dibeli oleh pedagang. Selanjutnya, pedagang tersebut menjualnya kembali kepada konsumen lain dengan harga baru (apakah halal atau haram?).
Jawaban: Konsumen tidak boleh menjual cek atau giro pembelian bahan-bahan bangunan kepada pedagang agar pedagang yang membeli itu menjualnya kembali kepada konsumen yang lain.
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraal dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Posting Komentar untuk "Apakah Boleh Menjual Hak Material seperti Cek atau Giro Pembelian Bahan-bahan Bangunan?"